Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Rabu, 03 Januari 2024 - 15:41 WIB
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (3/1/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Romli menjelaskan, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. "Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Romli mengungkapkan, dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Romli menjelaskan, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. "Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Romli mengungkapkan, dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Lihat Juga :