Peringatan Tjahjo soal Pelanggaran Netralitas ASN: Kalau Perlu Diberhentikan
Senin, 10 Agustus 2020 - 19:58 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN . Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN.
Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
“(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” ujarnya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis.
“Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,” tegasnya.
Selain teguran sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (Baca juga: Selain Biaya Sekolah, Tjahjo Harap Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Angka Belanja Masyarakat)
Lebih lanjut Politikus PDIP ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah.
Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.
Tjahjo mengatakan melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
“(Termasuk) tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” ujarnya saat Webminar tentang Netralitas ASN, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis.
“Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya sekedar peringatan tertulis enggak ada gunanya,” tegasnya.
Selain teguran sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (Baca juga: Selain Biaya Sekolah, Tjahjo Harap Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Angka Belanja Masyarakat)
Lebih lanjut Politikus PDIP ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah.
Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda