Masa Penahanan Terduga Penyuap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diperpanjang

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:48 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. KPK menduga, bahwa Helmut menjadi penyuap Eddy Hiariej. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. KPK menduga, Helmut menjadi penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, perpanjangan masa penahanan yang bersangkutan selama 40 hari ke depan.



"Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan Tersangka HH (Helmut Hermawan) sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ali menyebutkan, perpanjangan tersebut guna melengkapi proses penyidikan demi terangnya perkara tersebut. Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!