Enam Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Tersangka

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:06 WIB
Sebanyak enam oknum TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebanyak enam oknum TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal itu dipastikan oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard dalam keterangannya Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Ganjar Tegaskan Oknum TNI Pengeroyok Relawan Sudah Diberi Hukuman

Richard menjelaskan sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!