Bareskrim: Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:45 WIB
AB diciduk polisi lantaran konten yang diunggah di akun media sosialnya itu menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul.

"Hal ini juga terjadi saat dia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas atau Palestina," tulis Dittipidsiber Bareskrim Polri lagi.

Adapun proses hukum terhadap AB sejatinya sebagai wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!