Sidang Dugaan Suap di MA, Jaksa KPK Hadirkan Pemilik Showroom hingga Pegawai Bank

Selasa, 02 Januari 2024 - 10:39 WIB
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akan kembali digelar. Foto/Gedung MA/SINDOnews
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akan kembali digelar, Selasa (2/1/2024). Dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam sidang hari ini Jaksa KPK akan menghadirkan tiga orang saksi.

"Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Hasbi Hasan dkk, yaitu Musrizal Musa (pemilik showroom), Puji Lestari dan Nurlela Kotdriyah (pegawai bank)," kata Ali melalui keterangannya.



Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK sebelumnya menghadirkan empat orang saksi, mereka adalah Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty.



Dakwaan Hasbi Hasan



Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More