Kemensetneg Terima Surat Putusan Dewas KPK, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Disampaikan ke Jokowi Malam Ini
Kamis, 28 Desember 2023 - 17:08 WIB
Diberitakan sebelumnya, Dewas memutuskan Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean , Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK. "Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," ujar Tumpak.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean , Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK. "Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," ujar Tumpak.
(zik)
Lihat Juga :