ASN Langgar Netralitas, KASN Soroti Lambannya Respons PPK
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:38 WIB
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih lambat. Padahal, KASN telah memberikan rekomendasi dan data terkait pelanggaran tersebut.
Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari pihaknya. Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Soal ASN Tak Netral di Pilkada, Tjahjo Kumolo: Motifnya untuk Jabatan)
“Ini alarm bagi PPK. Kami memohon agar Menteri PAN RB dan Mendagri juga bersikap tegas menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang abai menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran ASN yang dilaporkan,” tutur Arie dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan)
Berdasarkan data aduan yang dicatat komisi tersebut, ada 456 ASN yang dilaporkan telah melanggar netralitas jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 344 ASN di antaranya yang melanggar dan direkomendasikan agar mendapat sanksi dari PPK. Namun baru 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. “Memang ada peningkatan dari tahun ke tahun. Kami apresiasi tahun ini yang ditindaklanjuti sudah 54,9%. Tapi kami berharap PPK segera menindaklanjuti rekomendasi itu dan bertindak tegas memberikan sanksi,” ujarnya.
Arie memohon agar penguatan kerja sama pengawasan ASN terus ditingkatkan. Salah satunya melalui surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada. Kerja sama itu meliputi KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui kerja sama tersebut, ASN yang dinyatakan melanggar tetapi belum ditindaklanjuti oleh PPK, maka data administrasi kepegawaiannya akan diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Pemblokiran itu dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Kemendagri untuk dijatuhi sanksi.
Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari pihaknya. Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Soal ASN Tak Netral di Pilkada, Tjahjo Kumolo: Motifnya untuk Jabatan)
“Ini alarm bagi PPK. Kami memohon agar Menteri PAN RB dan Mendagri juga bersikap tegas menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang abai menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran ASN yang dilaporkan,” tutur Arie dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan)
Berdasarkan data aduan yang dicatat komisi tersebut, ada 456 ASN yang dilaporkan telah melanggar netralitas jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 344 ASN di antaranya yang melanggar dan direkomendasikan agar mendapat sanksi dari PPK. Namun baru 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. “Memang ada peningkatan dari tahun ke tahun. Kami apresiasi tahun ini yang ditindaklanjuti sudah 54,9%. Tapi kami berharap PPK segera menindaklanjuti rekomendasi itu dan bertindak tegas memberikan sanksi,” ujarnya.
Arie memohon agar penguatan kerja sama pengawasan ASN terus ditingkatkan. Salah satunya melalui surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada. Kerja sama itu meliputi KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui kerja sama tersebut, ASN yang dinyatakan melanggar tetapi belum ditindaklanjuti oleh PPK, maka data administrasi kepegawaiannya akan diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Pemblokiran itu dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Kemendagri untuk dijatuhi sanksi.
(cip)
tulis komentar anda