Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:09 WIB
Tumpak menjelaskan, Firli mendapatkan sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Berikan Keterangan soal Aset dan Harta

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK. "Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," jelas Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Komunikasi keduanya dibeberkan Dewas KPK di sidang putusan etik Firli Bahuri, hari ini.

"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!