Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Selasa, 26 Desember 2023 - 09:00 WIB
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (26/12/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak satu bulan.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar satu bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Kurangi Hukuman, MA Anggap Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar satu bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Kurangi Hukuman, MA Anggap Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Lihat Juga :