Kepemimpinan Dwitunggal, Kaukus Aktivis 89 Sebut Pembagian Tugas Perlu Diatur Dalam UU

Jum'at, 22 Desember 2023 - 17:49 WIB
Syaiful mengatakan konstitusi Indonesia mengamanatkan dwitunggal, sehingga posisi wapres tak dapat dianggap ban serep atau subordinasi presiden.

“Relevansi konsep kepemimpinan dwitunggal telah disampaikan Anies dan Muhaimin. Dan jika dilihat secara sosiologis, kepemimpinan dwitunggal lahir dari krisis politik,” ujarnya.

Standarkiaa Latief menyoroti pentingnya revisi UU terkait peran dan tanggung jawab presiden dan wapres, maka dibutuhkan pembahasan yang komprehensif di parlemen.

Menurut dia, akan lebih parah lagi orang yang sama-sama dipilih rakyat dalam pilpres tidak diatur kewenangannya masing-masing mengingat saat ini UU hanya mengatur bahwa wapres membantu presiden, tapi ini tidak diatur detail kewenangan dan perannya seperti apa.

“Jangan sampai wakil presiden karena melihat dalam UU tidak ada aturan mengenai peran wapres akhirnya hanya mengandalkan presiden saja sebagai pemimpin bangsa,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!