Guru Besar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan
Kamis, 21 Desember 2023 - 22:09 WIB
Suparji mengibaratkan ada orang yang hendak melamar, namun ketika akan masuk ke dalam rumah, penjaga rumah melihat si pelamar tidak menggunakan pakaian yang semestinya rapi.
“Ya udah keluar atau pergi dulu gitu kan, belum dinilai diterima atau tidak dikabulkan begitu lamarannya, tetapi karena orang itu hanya tidak pakai dasi ya udah pulang dulu aja pakai dasi terus setelah itu masuk lagi, seperti itu kan,” paparnya.
Begitupun, lanjut Suparji, terkait praperadilan Firli Bahuri ini. Suparji mengungkapkan jika ada satu permohonan praperadilan yang dianggal kabur, maka ke depan dibuat tidak kabur.
“Kalau misalnya dinilai mencampuradukan antara aspek formil dan materil, ya jangan dicampuradukkan begitu loh. Terus berikutnya, kalau ada barang bukti yang tidak relevan, ya jangan dipakai barang bukti yang tidak relevan,” ungkapnya.
Suparji menjelaskan dalam proses praperadilan, tidak ada istilah Ne Bis In Idem atau perkara yang sama tidak boleh diperiksa untuk kedua kalinya.
“Ini bukan pokok perkara, ini kan masih administratif maka tidak ada Ne Bis In Idem, karena belum bicara orang dihukum diperiksa dalam perkara yang sama, Ne Bis In Idem-nya disitu, tapi ini hanya menyangkut persoalan prosedur,” lanjutnya.
“Ya udah keluar atau pergi dulu gitu kan, belum dinilai diterima atau tidak dikabulkan begitu lamarannya, tetapi karena orang itu hanya tidak pakai dasi ya udah pulang dulu aja pakai dasi terus setelah itu masuk lagi, seperti itu kan,” paparnya.
Begitupun, lanjut Suparji, terkait praperadilan Firli Bahuri ini. Suparji mengungkapkan jika ada satu permohonan praperadilan yang dianggal kabur, maka ke depan dibuat tidak kabur.
“Kalau misalnya dinilai mencampuradukan antara aspek formil dan materil, ya jangan dicampuradukkan begitu loh. Terus berikutnya, kalau ada barang bukti yang tidak relevan, ya jangan dipakai barang bukti yang tidak relevan,” ungkapnya.
Suparji menjelaskan dalam proses praperadilan, tidak ada istilah Ne Bis In Idem atau perkara yang sama tidak boleh diperiksa untuk kedua kalinya.
“Ini bukan pokok perkara, ini kan masih administratif maka tidak ada Ne Bis In Idem, karena belum bicara orang dihukum diperiksa dalam perkara yang sama, Ne Bis In Idem-nya disitu, tapi ini hanya menyangkut persoalan prosedur,” lanjutnya.
Lihat Juga :