Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:28 WIB
Dito Mahendra pun telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senjata api ilegal.

Baca juga: Mahfud MD soal Kasus Senpi Dito Mahendra: Kalau Ada Kesulitan Bilang ke Saya

Adapun sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!