Mahfud MD Sebut Praktik Korupsi Terjadi di Udara, Laut, dan Darat: Saya Bersuara Lantang Melawan

Rabu, 20 Desember 2023 - 01:19 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masih banyak adanya praktik korupsi di segala sektor baik udara hingga laut. Foto/MPI
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masih banyak adanya praktik korupsi di segala sektor baik udara hingga laut. Meski begitu, ia menegaskan dirinya akan tetap lantang dalam menyuarakan perlawanan terhadap korupsi .

Hal itu ia sampaikan dalam acara dialog diaspora warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor TKRPP, Menteng, Jakarta Pusat (19/12/2023).

"Saya rasanya tetap bersuara lantang sih (melawan korupsi). Saya ke mana, saya pidato bicara seperti tadi (bahwa) korupsi di mana-mana. Lihat ke udara, ada pesawat, di sana ada korupsi pesawat udara," ujar Mahfud di hadapan relawan yang hadir.



"Lewat Departemen Kehutanan, korupsi di hutan. Naik kapal di laut, ada korupsi di Bakamla/kelautan. Ke mana? Injak tanah ada mafia pertanahan, lewat rumah sakit ada korupsi obat-obatan. Banyak korupsi. Saya selalu bicara begitu apa masih kurang lantang?,” sambungnya.

Mahfud menyebutkan bahwa sebagai putra asli Madura merupakan hal yang biasa untuk berbicara lantang. Ia juga mengungkapkan bahwa capaiannya selama empat tahun menjabat sebagai Menko Polhukam sebanyak Rp701 triliun bisa diselamatkan.

“Empat tahun terakhir, kasus-kasus yang saya tangani saya, yang menyangkut korupsi saja, Rp701 triliun kita bisa selamatkan. Bagi UKM-UKM di bawah itu, pertumbuhan akan cukup bagus, pertumbuhan ekonomi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa jumlah Rp701 triliun yang bisa diselamatkan dari koruptor itu dilakukan dengan kewenangan terbatas yang dirinya miliki sebagai Menko Polhukam. Meskipun, kata dia, seharusnya tidak memiliki kewenangan yuridis langsung untuk mengusut kasus korupsi.

Mahfud menilai bahwa jumlah itu belum menghitung anggaran negara yang diselamatkan dari hasil kinerja KPK, Polri, dan kejaksaan sebagai lembaga negara yang berwenang secara yuridis mengusut tindakan rasuah.

"Itu sebabnya saya katakan, itu kendalinya harus tetap. Diberi akses nanti kepada siapa pun wakil presiden yang akan terpilih. Banyak kok datanya. Sudah saya susun ini, ini, dan ini masalahnya, ini cara penyelesaiannya. Dan itu hanya bisa diputuskan, penyelesaian tertentu itu, hanya di presiden dan wakil presiden," ungkapnya.



"Menko Polhukam itu tidak punya UU Polhukam, (sedangkan) Menteri Kehakiman punya undang-undang sendiri, Polri punya UU Polri, jaksa punya UU Kejaksaan. Yang lain punya undang-undang sendiri, saya mengkoordinir, itu pun bisa saya selamatkan. Bukan jargon," pungkas dia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More