Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril: Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Minggu, 17 Desember 2023 - 16:49 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai alat bukti yang disajikan Polda Metro Jaya dalam menersangkakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul 'Kronologi' sebagai alat bukti surat.
Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, tapi tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti ini pun menjadi tidak sah secara hukum.
Yusril menjelaskan, apabila penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan kepada keterangan dari satu orang saksi dan tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat sah, maka berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.
"Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014," katanya, Minggu (17/12/2023).
Apabila benar penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut," ujarnya.
Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul 'Kronologi' sebagai alat bukti surat.
Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, tapi tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti ini pun menjadi tidak sah secara hukum.
Yusril menjelaskan, apabila penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan kepada keterangan dari satu orang saksi dan tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat sah, maka berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.
"Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014," katanya, Minggu (17/12/2023).
Apabila benar penetapan tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut," ujarnya.
Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.
tulis komentar anda