TPDI Nilai Prabowo Tak Siap Hadapi Isu HAM di Debat Capres
Jum'at, 15 Desember 2023 - 20:05 WIB
Namun proses hukum atas diri Prabowo Subianto tidak berjalan. Begitu juga Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira seputar pelanggaran Prabowo Subianto, yang berbuah keputusan Prabowo diberhentikan dari Dinas Prajurit ABRI.
"Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo Subianto dalam kasus pelangaran HAM dan tindakan pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun tindak pidananya," tegas Petrus.
Karena itu, lanjut Petrus, SKCK yang diberikan oleh kepolisian kepada Prabowo Subianto bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal sejak lahir hingga sekarang harus dinilai sebagai keterangan SKCK yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah menjadi notoire feiten atau fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim.
Artinya, tegas Petrus, secara hukum Prabowo Subianto tidak layak menjadi capres.
"Momentum untuk membela diri dan menjelaskan secara logis oleh Prabowo seputar keterlibatannya dalam pelanggaran HAM pada tahun 1997-1998 dan bagaimana dengan pengadilan HAM, itulah yang harus dijelaskan dalam debat tadi malam, namun Prabowo tidak menjawab tuntas atau menghindar menjawab substansi masalah pelanggaran HAM, itulah yang disesalkan dan menjadi nilai minus dalam penampilan debat lalu," papar Petrus.
"Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo Subianto dalam kasus pelangaran HAM dan tindakan pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun tindak pidananya," tegas Petrus.
Karena itu, lanjut Petrus, SKCK yang diberikan oleh kepolisian kepada Prabowo Subianto bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal sejak lahir hingga sekarang harus dinilai sebagai keterangan SKCK yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah menjadi notoire feiten atau fakta yang telah diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim.
Artinya, tegas Petrus, secara hukum Prabowo Subianto tidak layak menjadi capres.
"Momentum untuk membela diri dan menjelaskan secara logis oleh Prabowo seputar keterlibatannya dalam pelanggaran HAM pada tahun 1997-1998 dan bagaimana dengan pengadilan HAM, itulah yang harus dijelaskan dalam debat tadi malam, namun Prabowo tidak menjawab tuntas atau menghindar menjawab substansi masalah pelanggaran HAM, itulah yang disesalkan dan menjadi nilai minus dalam penampilan debat lalu," papar Petrus.
Lihat Juga :