TPN Pertanyakan Hilangnya Baliho Ganjar-Mahfud di Banten, Desak Bawaslu Lakukan Penyelidikan
Jum'at, 15 Desember 2023 - 14:43 WIB
JAKARTA - Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hilang dinilai janggal. Apalagi, raibnya baliho bergambar Ganjar-Mahfud itu terjadi saat Mahfud MD berkunjung ke Banten pada 13 Desember lalu.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai hilangnya puluhan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di Banten seperti terjadi di Provinsi Bali. Ketika itu, aparat pemerintahan yang dibantu pihak penegak hukum mencopot baliho Ganjar-Mahfud karena adanya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pulau Dewata.
“Jadi, kami mempertanyakan mengapa kejadian serupa terus berulang. Saya kira, kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum khususnya Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu itu,” ujar Todung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Atas dasar itu, Todung menduga bahwa pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan. Pasalnya, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu-waktu yang tidak seorang pun sedang beraktivitas.
“Jadi, hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas,” jelas Todung.
Atas kejadian tersebut, kata Todung, pihaknya akan melaporkan kepada lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia pun berharap Bawaslu bisa menyelidiki hal tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pemilu.
“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” tandas Todung.
Sebelumnya, diberitakan 70 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Ganjar-Mahfud hilang secara misterius saat Mahfud MD mengunjungi beberapa lokasi di Banten.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Banten, 70 spanduk yang dipasang M3CB itu semula dipasang untuk menyambut Mahfud MD di Cidahu, Banten. Cidahu merupakan kawasan kediaman ulama kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati yang belakangan telah menyatakan dukungan ke Ganjar-Mahfud.
Selain di Cidahu, lokasi kehilangan spanduk juga di Universitas Falatehan. Menurut TPD, spanduk-spanduk itu hilang dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai hilangnya puluhan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di Banten seperti terjadi di Provinsi Bali. Ketika itu, aparat pemerintahan yang dibantu pihak penegak hukum mencopot baliho Ganjar-Mahfud karena adanya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pulau Dewata.
“Jadi, kami mempertanyakan mengapa kejadian serupa terus berulang. Saya kira, kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum khususnya Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu itu,” ujar Todung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Atas dasar itu, Todung menduga bahwa pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan. Pasalnya, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu-waktu yang tidak seorang pun sedang beraktivitas.
“Jadi, hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas,” jelas Todung.
Atas kejadian tersebut, kata Todung, pihaknya akan melaporkan kepada lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia pun berharap Bawaslu bisa menyelidiki hal tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pemilu.
“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” tandas Todung.
Sebelumnya, diberitakan 70 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Ganjar-Mahfud hilang secara misterius saat Mahfud MD mengunjungi beberapa lokasi di Banten.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Banten, 70 spanduk yang dipasang M3CB itu semula dipasang untuk menyambut Mahfud MD di Cidahu, Banten. Cidahu merupakan kawasan kediaman ulama kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati yang belakangan telah menyatakan dukungan ke Ganjar-Mahfud.
Baca Juga
Selain di Cidahu, lokasi kehilangan spanduk juga di Universitas Falatehan. Menurut TPD, spanduk-spanduk itu hilang dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(kri)
tulis komentar anda