Alexander Marwata Hadiri Sidang Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Kamis, 14 Desember 2023 - 14:50 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (14/12/2023). Beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan di persidangan.
"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh Pemohon maupun Termohon dalam praperadilan ini," Alex Marwata kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam gugatan praperadilan tersebut, yang mana dia pun memberikan keterangan sebagaimana yang diketahui saja dalam mengerjakan tugas-tugasnya di KPK. Misalnya, tentang mekanisme tentang penanganan perkara di KPK.
Selain Alexander Marwata, kubu Firli Bahuri juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Kuncoro. Saat ini, sidang gugatan praperadilan tersebut masih berlangsung, yang mana saksi kedua tengah memberikan keterangannya.
Adapun persidangan gugatan praperadilan Firli Bahuri itu telah berlangsung selama empat hari di PN Jaksel. Sidang digelar sejak hari Senin 11 Desember 2023 kemarin.
"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh Pemohon maupun Termohon dalam praperadilan ini," Alex Marwata kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
Menurutnya, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam gugatan praperadilan tersebut, yang mana dia pun memberikan keterangan sebagaimana yang diketahui saja dalam mengerjakan tugas-tugasnya di KPK. Misalnya, tentang mekanisme tentang penanganan perkara di KPK.
Selain Alexander Marwata, kubu Firli Bahuri juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Kuncoro. Saat ini, sidang gugatan praperadilan tersebut masih berlangsung, yang mana saksi kedua tengah memberikan keterangannya.
Baca Juga
Adapun persidangan gugatan praperadilan Firli Bahuri itu telah berlangsung selama empat hari di PN Jaksel. Sidang digelar sejak hari Senin 11 Desember 2023 kemarin.
(kri)
tulis komentar anda