Ketum Golkar Airlangga Hartarto Benarkan Azis Syamsuddin Sudah Bebas
Selasa, 12 Desember 2023 - 16:08 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto membenarkan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bebas. Airlangga juga menanggapi perihal kehadiran Azis pada rapat konsolidasi kader Golkar Lampung, di Graha Karya Utama.
"Sudah, sudah bebas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, Azis yang masih kader Partai Golkar itu boleh mengikuti agenda partai berlogo pohon beringin itu. "Oh kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ucap Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin dinyatakan bebas dari masa hukuman penjara. Politikus Partai Golkar ini mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya.
Deddy menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menuturkan, Azis mendapatkan remisi sebanyak enam bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Sudah, sudah bebas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, Azis yang masih kader Partai Golkar itu boleh mengikuti agenda partai berlogo pohon beringin itu. "Oh kalau kader kan bisa ikut agenda partai," ucap Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin dinyatakan bebas dari masa hukuman penjara. Politikus Partai Golkar ini mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya.
Deddy menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menuturkan, Azis mendapatkan remisi sebanyak enam bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda