Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus Berkat Remisi 6,5 Bulan
Selasa, 12 Desember 2023 - 13:50 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan bebas dari masa hukuman penjara. Politikus Partai Golkar ini mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan bebas dari masa hukuman penjara. Politikus Partai Golkar ini mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Deddy menjelaskan selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menuturkan bahwa Azis mendapatkan remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Deddy menjelaskan selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menuturkan bahwa Azis mendapatkan remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Lihat Juga :