Kemenkes Sebut Pembangunan Gedung ACT Plab Sejalan dengan UU Kesehatan
Senin, 11 Desember 2023 - 13:53 WIB
Direktur Jenderal Kefarmasian dan alat kesehatan sekaligus Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia (tengah) meresmikan Gedung ACT Plab. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mendukung penuh metode pengobatan dengan cara terapi stem cell atau sel punca. Cara tersebut dinilai efektif dalam mengobati berbagai jenis penyakit seperti diabetes, jantung dan sebagainya.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan alat kesehatan sekaligus Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia saat meresmikan Gedung Advanced Cell Therapy Production Laboratory (ACT Plab) di Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat. Gedung seluas 2.100 meter persegi yang dibangun Prodia Stem Cell Indonesia (ProSTEM) ini dinilai sejalan dengan UU Kesehatan.
"Dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dimuat pasal-pasal yang mendukung terkait teknologi kesehatan untuk mendukung ketahanan kefarmasian sehingga kegiatan ini sejalan dengan agenda transformasi sistem kesehatan khususnya pilar pengembangan teknologi kesehatan," ujarnya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Terapi Stemcell Bisa Tingkatkan Kesembuhan Pasien COVID-19 hingga 2 Kali Lipat
Rizka menegaskan, laboratorium ini telah memenuhi standar Current Good Manufacturing Practicies (cGMP). Menurut Rizka, tidak mudah mendapatkan standar pengolahan stem cell dan sel terapi. Namun demikian hal itu sangat penting untuk dipenuhi.
"Bagaimana pun canggihnya kita membuat penelitian, tapi kalau penjaminan mutu terhadap produk tidak diterapkan maka tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Prodia Stem Cell yang dengan kegigihannya membuat sarana produksi stem cell sampai mendapat sertifikat dari BPOM," katanya.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan alat kesehatan sekaligus Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia saat meresmikan Gedung Advanced Cell Therapy Production Laboratory (ACT Plab) di Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat. Gedung seluas 2.100 meter persegi yang dibangun Prodia Stem Cell Indonesia (ProSTEM) ini dinilai sejalan dengan UU Kesehatan.
"Dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dimuat pasal-pasal yang mendukung terkait teknologi kesehatan untuk mendukung ketahanan kefarmasian sehingga kegiatan ini sejalan dengan agenda transformasi sistem kesehatan khususnya pilar pengembangan teknologi kesehatan," ujarnya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Terapi Stemcell Bisa Tingkatkan Kesembuhan Pasien COVID-19 hingga 2 Kali Lipat
Rizka menegaskan, laboratorium ini telah memenuhi standar Current Good Manufacturing Practicies (cGMP). Menurut Rizka, tidak mudah mendapatkan standar pengolahan stem cell dan sel terapi. Namun demikian hal itu sangat penting untuk dipenuhi.
"Bagaimana pun canggihnya kita membuat penelitian, tapi kalau penjaminan mutu terhadap produk tidak diterapkan maka tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Prodia Stem Cell yang dengan kegigihannya membuat sarana produksi stem cell sampai mendapat sertifikat dari BPOM," katanya.
Lihat Juga :