Antisipasi Komunikasi Publik di Era Digital, Pemerintah Susun Sistem Komunikasi Publik Nasional
Senin, 11 Desember 2023 - 10:20 WIB
Nyarwi pada sesi pertama lokakarya ini turut menekankan bahwa komunikasi publik berguna untuk memperkuat layanan dan komunikasi publik serta memanfaatkan jurnalis data.
Rancangan SKPN ini juga mendapat masukan dari beberapa ahli sebagai penanggap selama lokakarya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, seperti Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan Fikom Universitas Padjajaran dan Nosakros Arya selaku akademisi dari Universitas Hasanudin.
Dadang menekankan perihal fungsi komunikasi publik tidak hanya sekedar penyampaian pesan-pesan mengenai persoalan publik, melainkan juga keseluruhan proses oleh Lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi publik tersebut menjadi nyata. Ia juga menyampaikan saran terkait mitigasi informasi mengingat belum adanya naskah mengenai kedaruratan komunikasi publik.
Sementara itu, Arya juga menjelaskan pentingnya standarisasi komunikasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, obyektif, dan mudah diakses oleh publik yang sejalan dengan prinsip literasi digital.
Ia juga menyampaikan terkait perlunya penyampaian informasi ke daerah blind spot serta perlunya memberikan perhatian dan pendekatan yang ramah kepada penyandang disabilitas. “Di samping itu kita juga perlu memberi perhatian kepada disabilitas. dengan pendekatan yang ramah,” ucapnya.
Selanjutnya, sesi kedua lokakarya ini membahas pemaparan mengenai Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tahun 2023 (Indeks PIKP 2023).
Pemaparan indeks tersebut disampaikan oleh Gati Gayatri selaku Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam kesempatan ini turut hadir dua orang narasumber sebagai penanggap atas hasil Indeks PIKP yakni Astri Kusuma Wayasari selaku Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, dan Pittiasti Pennsylvania Siregar sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan SKPN ini juga mendapat masukan dari beberapa ahli sebagai penanggap selama lokakarya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, seperti Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan Fikom Universitas Padjajaran dan Nosakros Arya selaku akademisi dari Universitas Hasanudin.
Dadang menekankan perihal fungsi komunikasi publik tidak hanya sekedar penyampaian pesan-pesan mengenai persoalan publik, melainkan juga keseluruhan proses oleh Lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi publik tersebut menjadi nyata. Ia juga menyampaikan saran terkait mitigasi informasi mengingat belum adanya naskah mengenai kedaruratan komunikasi publik.
Sementara itu, Arya juga menjelaskan pentingnya standarisasi komunikasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, obyektif, dan mudah diakses oleh publik yang sejalan dengan prinsip literasi digital.
Ia juga menyampaikan terkait perlunya penyampaian informasi ke daerah blind spot serta perlunya memberikan perhatian dan pendekatan yang ramah kepada penyandang disabilitas. “Di samping itu kita juga perlu memberi perhatian kepada disabilitas. dengan pendekatan yang ramah,” ucapnya.
Selanjutnya, sesi kedua lokakarya ini membahas pemaparan mengenai Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tahun 2023 (Indeks PIKP 2023).
Pemaparan indeks tersebut disampaikan oleh Gati Gayatri selaku Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam kesempatan ini turut hadir dua orang narasumber sebagai penanggap atas hasil Indeks PIKP yakni Astri Kusuma Wayasari selaku Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, dan Pittiasti Pennsylvania Siregar sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian Dalam Negeri.
Lihat Juga :