Eddy Hiariej Diduga Gunakan Uang Suap untuk Modal Maju Jadi Ketum PP Pelti
Kamis, 07 Desember 2023 - 21:03 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PP Pelti. Foto/Imigrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Eddy juga diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku Pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadinya. Baca juga: Helmut Hermawan Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” sambungnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku Pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadinya. Baca juga: Helmut Hermawan Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 s/d 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” sambungnya.
Lihat Juga :