KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej dan 2 Orang Dekatnya sebagai Tersangka

Kamis, 07 Desember 2023 - 20:16 WIB
KPK resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan AHU di Kemenkumham. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diketahui merupakan orang terdekatnya.



“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara, dan dan HH sebagai pengusaha,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).



Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023), terlihat Helmut turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.31 WIB. Terlihat ia digiring ke ruang konferensi pers dengan menggunakan kursi roda dan terlihat menggunakan rompi oranye.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More