Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Cabut Keppres Nomor 116/P karena Cacat Hukum
Selasa, 05 Desember 2023 - 21:35 WIB
Presiden Jokowi diminta mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 karena dinilai cacat hukum. Foto/MPI
JAKARTA - Guru Besar Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gede Pantja Astawa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Sebab Keppres tersebut cacat hukum sehingga jika dibiarkan maka melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Presiden Jokowi menerbitkan dia juga yang harus mencabut terlepas dari kepentingan politik. Untuk menyelamatkan KPK," kata dia, dalam sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilantik Presiden Jokowi, Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK
Untuk sementara menggantikan Firli Bahuri, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116/p Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Presiden Jokowi menerbitkan dia juga yang harus mencabut terlepas dari kepentingan politik. Untuk menyelamatkan KPK," kata dia, dalam sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilantik Presiden Jokowi, Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK
Untuk sementara menggantikan Firli Bahuri, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116/p Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Lihat Juga :