Pengacara Tepis Komunikasi Firli Bahuri dengan SYL, Polda Metro: Itu Hak Tersangka

Minggu, 03 Desember 2023 - 14:50 WIB
Pengacara Tepis Komunikasi...
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FOTO/MPI
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan setiap tersangka memiliki hak untuk membantah temuan penyidik. Benar atau tidaknya temuan itu akan dibuktikan di persidangan nanti.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yang membantah kliennya pernah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Ian, nama Firli Bahuri telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan. Itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Ade Safri menjelaskan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dam akuntabel.

"Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!