Kementerian LHK Sosialisasikan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi
Minggu, 03 Desember 2023 - 02:17 WIB
Sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023. Foto: Ist
BATAM - Kesadaran perusahaan untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah B3 pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait pengelolaan limbah B3.
Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai Festronik.
Pandangan ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023.
Baca juga: Kolaborasi Mendaur Ulang Limbah Elektronik
Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai Festronik.
Pandangan ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023.
Baca juga: Kolaborasi Mendaur Ulang Limbah Elektronik
Lihat Juga :