Kementerian LHK Sosialisasikan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi

Minggu, 03 Desember 2023 - 02:17 WIB
Sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023. Foto: Ist
BATAM - Kesadaran perusahaan untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah B3 pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait pengelolaan limbah B3.

Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai Festronik.

Pandangan ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023.





Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam Saprial menyatakan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri. "Agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi ditentukan," ujar Saprial, Sabtu (2/12/2023).

Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat aturan.

Yurnalisdel, General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun di Indonesia.

"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," ucapnya.

Fadel menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya. "Insinerator berkapasitas 50 ton yang dimiliki PPLI ini selain berbeda dari kebanyakan fasilitas insinerator yang ada di Indonesia juga sangat ramah lingkungan, nyaris zero emision," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More