KPK Sita 4 Kendaraan Bermotor Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:07 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyita empat kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari Toyota Hilux, Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari Toyota Hilux, Fortuner hingga Yamaha X-Max. Kendaraan tersebut diduga terkait suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada 2023 dengan tersangka Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK melakukan penyitaan setelah menggeledah kantor swasta dan rumah kediaman di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berupa kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait (Tersangka RF dan kawan-kawan). Penggeledahan dilakukan pada Kamis kemarin, 30 November 2023," ujarnya, Jumat (1/12/2023).



Ali menjelaskan empat kendaraan yang disita oleh tim penyidik KPK berupa 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max. "Selain itu, turut pula disita bukti berupa dokumen dan alat elektronik," ujarnya.



Saat ini, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK tengah menganalisis dan menyelidiki kelengkapan berkas perkara. "Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," ujarnya.



Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 23 November 2023.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, kemudian Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More