Protes Pemanggilan Aiman Witjaksono, Sejumlah Advokat Minta Penyelidikan Dihentikan
Kamis, 30 November 2023 - 21:58 WIB
JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara protes keras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mereka memprotes pemanggilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu terkait pernyataannya soal informasi adanya oknum Polri yang tak netral pada Pemilu 2024.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pernyataan Aiman Witjaksono semestinya dimaknai Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai bagian dari hak masyarakat menyampaikan koreksi, seruan, dan peringatan. Sebab, UU Polri jelas melarang anggota Polri aktif terlibat dalam politik praktis.
"Harus dicatat bahwa beberapa pimpinan Polri adalah orang-orang dekat Presiden Jokowi, sehingga menyangkut netralitas Polri dalam Pemilu 2024, publik layak meragukan netralitasnya. Apalagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu cawapres yang bertarung di 2024," kata Petrus, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, selama ini sudah banyak pernyataan masyarakat sekadar mengingatkan maupun menilai bahkan menuduh Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Pada pemilu sebelumnya polisi juga dituding hal serupa tapi pimpinan Polri menerima sebagai sebuah realitas sosial positif kontrol publik.
Namun pada pilpres kali ini, katanya, Polri terkesan bersikap beda terkait netralitas. Padahal pernyataan Aiman Witjaksono sebagai sesuatu yang positif dan harus diterima sebagai kritik dan masukan. Apalagi UU Polri sudah menegaskan Pori tidak boleh berpolitik praktis.
"Kami advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras dan meminta agar Kapolri menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono. Lebih baik jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah," kata Advokat Perekat Nusantara, Erick S Paat.
Erick juga menyoroti penyampaian surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada tengah malam. Hal ini sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
"Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa, dan menghormati HAM," kata seraya meminta Kapolri tidak membiarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri.
Pemanggilan politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu terkait pernyataannya soal informasi adanya oknum Polri yang tak netral pada Pemilu 2024.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pernyataan Aiman Witjaksono semestinya dimaknai Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai bagian dari hak masyarakat menyampaikan koreksi, seruan, dan peringatan. Sebab, UU Polri jelas melarang anggota Polri aktif terlibat dalam politik praktis.
"Harus dicatat bahwa beberapa pimpinan Polri adalah orang-orang dekat Presiden Jokowi, sehingga menyangkut netralitas Polri dalam Pemilu 2024, publik layak meragukan netralitasnya. Apalagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu cawapres yang bertarung di 2024," kata Petrus, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, selama ini sudah banyak pernyataan masyarakat sekadar mengingatkan maupun menilai bahkan menuduh Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Pada pemilu sebelumnya polisi juga dituding hal serupa tapi pimpinan Polri menerima sebagai sebuah realitas sosial positif kontrol publik.
Baca Juga
Namun pada pilpres kali ini, katanya, Polri terkesan bersikap beda terkait netralitas. Padahal pernyataan Aiman Witjaksono sebagai sesuatu yang positif dan harus diterima sebagai kritik dan masukan. Apalagi UU Polri sudah menegaskan Pori tidak boleh berpolitik praktis.
"Kami advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras dan meminta agar Kapolri menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono. Lebih baik jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah," kata Advokat Perekat Nusantara, Erick S Paat.
Erick juga menyoroti penyampaian surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada tengah malam. Hal ini sangat tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal di dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
"Artinya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa, dan menghormati HAM," kata seraya meminta Kapolri tidak membiarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri.
(cip)
tulis komentar anda