KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Pekan Depan

Kamis, 30 November 2023 - 16:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada pekan depan. Foto/Dok MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada pekan depan. KPK terus melakukan upaya pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy itu.

"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.





Sejalan dengan itu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Prof Eddy ke luar negeri selama enam bulan. Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More