Tiba di Bareskrim Polri, SYL Akan Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Rabu, 29 November 2023 - 13:56 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023) siang. SYL akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023), SYL tiba sekira pukul 13.15 WIB. Ia datang dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Selain itu, ia terlihat tiba dengan membawa sejumlah dokumen.
Sesampainya di Bareskrim Polri, SYL memilih bungkam dari pertanyaan awak media. Ia langsung masuk ke Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.Polda menyatakan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023), SYL tiba sekira pukul 13.15 WIB. Ia datang dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Selain itu, ia terlihat tiba dengan membawa sejumlah dokumen.
Sesampainya di Bareskrim Polri, SYL memilih bungkam dari pertanyaan awak media. Ia langsung masuk ke Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.Polda menyatakan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda