Terkait Penetapan M Suryo di Kasus DJKA, Dua Pimpinan KPK Beda Sikap
Selasa, 28 November 2023 - 14:24 WIB
"Benar (KPK tetapkan Muhammad Suryo sebagi tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Johanis belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo tersebut dalam perkara yang ada.
Sekadar informasi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Tanak Senin, 6 November 2023.
Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. "Terhitung mulai 6 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.
Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Johanis belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo tersebut dalam perkara yang ada.
Sekadar informasi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Tanak Senin, 6 November 2023.
Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. "Terhitung mulai 6 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.
Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Lihat Juga :