Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Bisa Gugur Jika Praperadilan Dikabulkan
Senin, 27 November 2023 - 14:37 WIB
Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Foto/MPI
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengungkapkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur apabila praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan, jadi semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut. “Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan, jadi semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut. “Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Lihat Juga :