Pelanggaran Etik Firli Bahuri Tetap Berjalan di Dewas KPK
Senin, 27 November 2023 - 08:34 WIB
JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan meski Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya, proses dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK tetap berjalan.
"Tetap diteruskan (dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewas KPK)," kata Tumpak saat dihubungi awak media, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan Dewas KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Rencana masih klarifikasi beberapa orang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Jumat (24/11/2023), Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan meski Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya, proses dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK tetap berjalan.
"Tetap diteruskan (dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewas KPK)," kata Tumpak saat dihubungi awak media, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan Dewas KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Rencana masih klarifikasi beberapa orang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Jumat (24/11/2023), Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)
tulis komentar anda