KPK Geledah Kantor Swasta terkait OTT Bondowoso, Amankan Dokumen Proyek

Jum'at, 24 November 2023 - 20:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso , Jawa Timur. Penggeledahan bagian dari pengumpulan alat bukti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro.

"Kamis (23/11) dan Rabu (22/11), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, dan Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Kali ini, penggeledahan menyasar kantor-kantor dari pihak swasta yang tersebar di dua kota tersebut. "Tempat dimaksud adalah kantor dan kediaman dari para pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali.



Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," ucap Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023) siang. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro; Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya.

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More