Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua Jaga Demokrasi dan Cegah Hoaks di Ruang Digital

Jum'at, 24 November 2023 - 17:30 WIB
Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua jadi Pemrakrsa untuk Jaga Demokrasi dengan Tingkatkan Kemampuan Cegah Hoaks di Ruang Digital. (Foto: dok Kominfo)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan forum literasi demokrasi bagi generasi muda Papua di Sleman, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Kegiatan bertema ‘Rajut Kebersamaan Demi Bumi Papua’ menghadirkan narasumber Staf Pengajar Program Studi Ilmu Komunikasi Y. Argo Twikromo dan Influencer Cayetanus Stefanus Torot.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan Ditjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 nanti secara bersama-sama generasi muda harus mampu menjaga demokrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, internet dan media sosial. Hal itu dalam rangka untuk memilah dan memilih informasi yang layak digunakan untuk menetapkan keputusan secara bijak, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Menurutnya, demokrasi bukan hanya persoalan memberikan suara, melainkan juga mencakup perlindungan hak-hak individu sebagai warga negara, supremasi hukum, dan pertukaran gagasan yang dinamis. “Kita memupuk literasi demokrasi dengan memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang inklusif, menghormati hak-hak minoritas, dan berpartisipasi secara konstruktif dalam kehidupan berpolitik untuk membentuk masa dengan bangsa dan negara,” tutur Usman.

Usman menjelaskanbahwa yang menjadi tantangan adalah mahasiswa Papua perantauan dari Bumi Cendrawasih yang tinggal di Yogyakarta pada saat Pemilu 2024 nanti hanya akan memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara.



“Dengan catatan sudah mendaftarkan diri sebagai pemilih di TPS terdekat, baik di tingkat RT maupun lokasi lainnya,” ucapnya. Pemuda Papua perantauan tidak bisa memilih calon legislatif, karena hanya dapat dipilih di daerah asal.

Dalam menghadapi masa kampanye selama 75 hari yang dimulai Selasa 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti, pemilih diberi kesempatan untuk mencermati platform demokrasi setiap pasangan capres, para caleg, dan partai politik. “Kita perlu mencermati data resmi yang bersumber dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Di luar itu, kita perlu cermati data, informasi, konten, dan berita dari media massa dan media sosial,” ujarnya.

Menurutnya, media sosial berpotensi menyebarkan hoaks politik, kampanye hitam, dan ujaran kebencian yang rawan beredar tanpa batas ruang dan waktu serta melampaui batas etika politik dan demokrasi, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More