Mahfud MD: Sebaik Apa Pun Pemimpin, Kalau Sudah 2 Periode Tidak Boleh Lagi
Kamis, 23 November 2023 - 13:44 WIB
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menegaskan sebaik apa pun pemimpin, jika sudah dua periode menjabat, maka tidak boleh lagi memimpin. Hal ini telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan salah satu panelis dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Artinya, ada batasan kekuasaan yang terbagi dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional artinya punya konstitusi. Nah konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi legislatif eksekutif yudikatif, pusat daerah itu batas," kata Mahfud.
Di dalam demokrasi konstitusional, kata Mahfud, ada batasan waktu, di mana ada periode batasan jabatan pemimpin, baik di pusat maupun daerah yakni hanya dua kali periode kepemimpinan.
"Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu 5 tahun, diperpanjang 5 tahun, sudah itu selesai itu membatasi waktu, itu konstitusi," katanya.
"Oleh sebab itu, sebaik apa pun orang memimpin kalau sudah 2 periode tidak boleh lagi (memimpin) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa. Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi orang baik yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," kata Mahfud.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan salah satu panelis dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Artinya, ada batasan kekuasaan yang terbagi dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional artinya punya konstitusi. Nah konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi legislatif eksekutif yudikatif, pusat daerah itu batas," kata Mahfud.
Di dalam demokrasi konstitusional, kata Mahfud, ada batasan waktu, di mana ada periode batasan jabatan pemimpin, baik di pusat maupun daerah yakni hanya dua kali periode kepemimpinan.
"Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu 5 tahun, diperpanjang 5 tahun, sudah itu selesai itu membatasi waktu, itu konstitusi," katanya.
Baca Juga
"Oleh sebab itu, sebaik apa pun orang memimpin kalau sudah 2 periode tidak boleh lagi (memimpin) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa. Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi orang baik yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," kata Mahfud.
(abd)
tulis komentar anda