Deklarasi Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Mengarah pada Pelanggaran Pemilu

Kamis, 23 November 2023 - 06:23 WIB
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran mengarah pada pelanggaran pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Masyarakt Sipil menilai, deklarasi dukungan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengarah pada pelanggaran Pemilu 2024.

Seperti diketahui, pada Minggu, 19 November 2023 kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan delapan organisasi perangkat desa terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).



Termasuk Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara mengadakan acara Silaturahmi Nasional di Gedung Indonesia Arena.

Baca juga: Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pengerahan Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Dalam kegiatan tersebut, mereka mendeklarasikan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil memandang deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!