Ini Pasal yang Bisa Membuat Jaksa dan Polisi Kapok Menyelingkuhi Hukum
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:21 WIB
Jaksa Pinangki bersama pengacara Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. FOTO: Dok.MAKI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah mencopot Pinangki Sirna Melasari, dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tapi kesan institusi penuntut umum membekingi jaksa “pelindung” terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, itu agak sulit untuk dibantah.
Indikasi itu muncul setelah jaksa cantik itu kembali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan, Rabu kemarin (5/8). Sebelumnya Pinangki yang meniti karier di kejaksaan sejak tahun 2005 itu absen dari panggilan pertama pada 31 Juli.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, Pinangki tak hadir dengan alasan sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hal itu disampaikan melalui secarik surat yang diteken oleh Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, selaku atasan Pinangki.
Kejagung juga menolak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki. Kejaksaan hanya menyatakan Pinangki telah melanggar disiplin, sehingga dicopot dari jabatannya.
Dari pemeriksaan itu terungkap Pinangki telah sembilan kali ke luar negeri, antara lain ke Singapura dan Malaysia, sepanjang 2019 tanpa seizin pimpinan. Kepada tim pemeriksa, Pinangki mengaku pergi ke Singapura dan Malaysia dengan biaya sendiri. "Namun, mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung. Ia juga belum bisa memastikan apakah kepergian Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra atau tidak.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juli 2020. Laporan itu diajukan usai foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial.
Indikasi itu muncul setelah jaksa cantik itu kembali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan, Rabu kemarin (5/8). Sebelumnya Pinangki yang meniti karier di kejaksaan sejak tahun 2005 itu absen dari panggilan pertama pada 31 Juli.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, Pinangki tak hadir dengan alasan sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hal itu disampaikan melalui secarik surat yang diteken oleh Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, selaku atasan Pinangki.
Kejagung juga menolak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki. Kejaksaan hanya menyatakan Pinangki telah melanggar disiplin, sehingga dicopot dari jabatannya.
Dari pemeriksaan itu terungkap Pinangki telah sembilan kali ke luar negeri, antara lain ke Singapura dan Malaysia, sepanjang 2019 tanpa seizin pimpinan. Kepada tim pemeriksa, Pinangki mengaku pergi ke Singapura dan Malaysia dengan biaya sendiri. "Namun, mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung. Ia juga belum bisa memastikan apakah kepergian Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra atau tidak.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juli 2020. Laporan itu diajukan usai foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial.
Lihat Juga :