KPK Tegaskan Belum Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Jum'at, 17 November 2023 - 20:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan ). Sebab, laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam telaah pada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), sehingga belum ada proses penyelidikan apalagi penyidikan.
"Laporan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengadaan sapi di Kementan prosesnya di KPK tahapnya masih dalam telaah pada direktorat PLPM, belum ada proses penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023.
Ghufron menjelaskan, karena masih ditelaah oleh direktorat PLPM maka laporan dugaan rasuah tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK.
"Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” tutur Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa inisial-inisial nama bukan dari dirinya. Dia memastikan inisial-inisial nama itupun masih sangat sumir karena laporan kasusnya masih dalam tahap telaah.
“Saya menjawab dan menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan insial tersebut adalah dari media,” tutur Ghufron.
“Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan. Saya mengimbau media juga menjaga dan membantu KPK untuk tidak mendahului pemberitaan terhadap laporan yang sedang KPK tangani,” ujarnya menambahkan.
Dikatakan Ghufron, proses telaah merupakan proses untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak. Karena masih proses telaah belum ada nama dan insial-insial tersebut.
“Intinya karena ini msh proses telaah belum ada nama dan inisial-insial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” kata Ghufron.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
"Laporan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengadaan sapi di Kementan prosesnya di KPK tahapnya masih dalam telaah pada direktorat PLPM, belum ada proses penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023.
Ghufron menjelaskan, karena masih ditelaah oleh direktorat PLPM maka laporan dugaan rasuah tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK.
"Sehingga laporan tersebut statusnya tidak dapat disebutkan sebagai kasus yang sedang dilidik oleh KPK,” tutur Ghufron.
Baca Juga
Lebih lanjut Ghufron juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa inisial-inisial nama bukan dari dirinya. Dia memastikan inisial-inisial nama itupun masih sangat sumir karena laporan kasusnya masih dalam tahap telaah.
“Saya menjawab dan menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan insial tersebut adalah dari media,” tutur Ghufron.
“Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan. Saya mengimbau media juga menjaga dan membantu KPK untuk tidak mendahului pemberitaan terhadap laporan yang sedang KPK tangani,” ujarnya menambahkan.
Dikatakan Ghufron, proses telaah merupakan proses untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak. Karena masih proses telaah belum ada nama dan insial-insial tersebut.
“Intinya karena ini msh proses telaah belum ada nama dan inisial-insial tersebut, karena tahapan telaah masih memastikan peristiwa yang dilaporkan apakah masuk peristiwa korupsi atau tidak,” kata Ghufron.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda