Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi Ungkap tentang Kota Lengkap
Jum'at, 17 November 2023 - 15:12 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kamis 16 November 2023. Dalam kegiatannya ini, Menteri ATR/BPN menyerahkan langsung 10 sertifikat secara door to door.
Pada kesempatan tersebut, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya. Menteri Hadi pun mengungkapkan tentang kota lengkap.
Arti dari Kota Lengkap itu sendiri, dikatakan Hadi Tjahjanto bahwa seluruh bidang tanah terdaftar, artinya tidak ada lagi tumpang tindih dan saling mencaplok wilayah yang menyebabkan cekcok antar tetangga.
"Berikutnya kalau sudah semua terdaftar, kemudian kita unggah secara digital sudah akurat maka tidak ada lagi mafia tanah. Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah," kata Menteri Hadi dalam keterannya, Jumat (17/11/2023).
Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, Hadi Tjahjanto juga menyebut dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan kesejahterannya dengan menjaminkan sertifikatnya.
"Berikutnya, apabila masyarakat ingin berusaha juga sudah dijamin, bisa mendapatkan pinjaman dari bank," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Untuk diketahui, saat menyerahkan sertifikat di Kota Palangka Raya, Menteri Hadi menjelaskan kepada masyarakat terkait tulisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di dalam sertifikat.
"Ini maksudnya kalau nanti mau dipecah (waris, red), Ibu tidak perlu membayar BPHTB-nya lagi," terang Menteri ATR/BPN kepada salah seorang penerima benama Mariani (60).
Pada kesempatan tersebut, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya. Menteri Hadi pun mengungkapkan tentang kota lengkap.
Arti dari Kota Lengkap itu sendiri, dikatakan Hadi Tjahjanto bahwa seluruh bidang tanah terdaftar, artinya tidak ada lagi tumpang tindih dan saling mencaplok wilayah yang menyebabkan cekcok antar tetangga.
"Berikutnya kalau sudah semua terdaftar, kemudian kita unggah secara digital sudah akurat maka tidak ada lagi mafia tanah. Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah," kata Menteri Hadi dalam keterannya, Jumat (17/11/2023).
Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, Hadi Tjahjanto juga menyebut dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan kesejahterannya dengan menjaminkan sertifikatnya.
"Berikutnya, apabila masyarakat ingin berusaha juga sudah dijamin, bisa mendapatkan pinjaman dari bank," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Untuk diketahui, saat menyerahkan sertifikat di Kota Palangka Raya, Menteri Hadi menjelaskan kepada masyarakat terkait tulisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di dalam sertifikat.
"Ini maksudnya kalau nanti mau dipecah (waris, red), Ibu tidak perlu membayar BPHTB-nya lagi," terang Menteri ATR/BPN kepada salah seorang penerima benama Mariani (60).
tulis komentar anda