Buru Aset Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Perlu Diperpanjang

Jum'at, 17 November 2023 - 06:10 WIB
Satgas BLBI berhasil menyita aset dan merampas kekayaan obligor serta debitur sebesar Rp34,6 triliun hingga Oktober 2023. Namun, capaian tersebut baru setara 31,38 persen dari total target pemerintah Rp110,45 triliun. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Satgas BLBI berhasil menyita aset dan merampas kekayaan obligor serta debitur sebesar Rp34,6 triliun hingga Oktober 2023. Namun, capaian tersebut baru setara 31,38 persen dari total target pemerintah Rp110,45 triliun.

Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen menilai kinerja Satgas BLBI cukup baik sejak dibentuk dua tahun silam. Namun begitu, dia mendorong Satgas lebih progresif lagi mengejar aset obligor

“Gas lagi, jangan ragu. Saya dukung masa kerja Satgas diperpanjang, minimal enam bulan lagi dengan capaian target 50 persen,” kata Ralian, Jumat (17/11/2023).



Saat ini Satgas BLBI mendapat momentum bagus karena semua lembaga negara mendukung.



Di legislatif, Pansus DPD Jilid II terus bekerja mengupayakan penyelesaian yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki. Sedangkan di lembaga yudikatif, Ketua Kamar TUN MA Hakim Agung Yulis secara gamblang menunjukkan keberpihakan pada negara dan Satgas.

“Hakim Yulius tak hanya bicara tapi dibuktikan melalui putusan kasasi yang objektif dan terukur,” ujarnya.

Dengan dukungan lembaga tersebut, Ralian optimistis capaian kerja Satgas ke depan lebih baik lagi. "Walaupun belum ada UU Perampasan Aset, dukungan MA itu memudahkan kerja Satgas,” tambahnya.

Catatan Putusan Yulius

Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dana BLBI. Dia juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More