Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan soal Kasus Pemerasan SYL
Rabu, 15 November 2023 - 16:47 WIB
Bareskrim Polri selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Herda diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga: KPK Undang Polda Metro dan Bareskrim Bahas Supervisi Kasus SYL pada 17 November
"Sudah selesai (diperiksa). (Herda diperiksa dari pukul) 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"(Herda diberikan) 13 (pertanyaan)," sambungnya.
Arief menjelaskan semua pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui Herda soal dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Herda diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga: KPK Undang Polda Metro dan Bareskrim Bahas Supervisi Kasus SYL pada 17 November
"Sudah selesai (diperiksa). (Herda diperiksa dari pukul) 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"(Herda diberikan) 13 (pertanyaan)," sambungnya.
Arief menjelaskan semua pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui Herda soal dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
Lihat Juga :