Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan soal Kasus Pemerasan SYL
Rabu, 15 November 2023 - 16:47 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Herda diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Sudah selesai (diperiksa). (Herda diperiksa dari pukul) 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"(Herda diberikan) 13 (pertanyaan)," sambungnya.
Arief menjelaskan semua pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui Herda soal dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
"(Pertanyaan) seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya," katanya.
Sebagai informasi, penyidik gabungan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi secara terpisah.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Herda diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Sudah selesai (diperiksa). (Herda diperiksa dari pukul) 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"(Herda diberikan) 13 (pertanyaan)," sambungnya.
Arief menjelaskan semua pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui Herda soal dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
"(Pertanyaan) seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya," katanya.
Sebagai informasi, penyidik gabungan penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi secara terpisah.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(kri)
tulis komentar anda