Penuhi Kuota 30%, Partai Perindo Beri Ruang Seluas-luasnya untuk Perempuan di Parlemen

Rabu, 15 November 2023 - 10:17 WIB
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengatakan, Partai Perindo memberikan ruang seluas-luasnya untuk perempuan di Parlemen. Foto/MPI
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.

KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30% di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).



Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengatakan, seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu harus taat pada aturan tersebut.

Baca juga: Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Anggota Polisi selama Pilpres 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!