Butuh Perppu Pilkada di Tengah Pandemi demi Antisipasi Rendahnya Partisipasi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:49 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya tidak mengatur tentang penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 . Perppu hanya mengatur kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada di tengah kondisi kondisi tertentu, termasuk bencana nasional non-alam Covid-19.

Karena itu, Perludem mendorong Jokowi mengeluarkan perppu yang secara khusus mengatur protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada. "Harusnya diatur dengan perppu atau dengan mekanisme perubahan undang-undang," jelas Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi online bertajuk 'Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk', Kamis (6/8/2020).

(Baca: Jaksa Agung Awasi Politik Uang, Perludem: Harus Benar-benar Serius)

Menurut Fadli, perppu tersebut bisa mengatur berbagai aspek pilkada mulai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur karena pilkada diselenggarakan di tengah ancaman virus corona. Semuanya hal karenanya harus diatur secara rinci termasuk teknis tahapannya. "Tapi Perppu Pilkada tidak mengatur itu. Akhirnya KPU yang mengatur melalui peraturan KPU," ujarnya.

Fadli mengaku khawatir jika tak ada perppu atau mekanisme perubahan undang-undang yang mengatur pilkada di tengah pandemi, ada pengaruh terhadap partisipasi pemilih. Fadli menilai tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada bukan saja hal fundamental dalam demokrasi, tapi juga menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu.



"Ada kondisi ekonomi yang sulit, ada kekhawatiran terhadap ancaman kesehatan dalam penularan Covid-19. Itu akan jadi salah satu tantangan untuk kemudian mendorong partisipasi pemilih dalam pilkada," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More