Tren Perundungan di Medsos Naik, Peran Satgas Anti Bullying Perlu Ditingkatkan

Senin, 13 November 2023 - 15:54 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong sekolah membentuk Satgas Anti Bullying yang di dalamnya termasuk cyberbullying. Namun demikian, kata Hardjuno, tugas, peran, dan peraturan mekanisme Satgas ini perlu diformulasikan lebih tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan guna melindungi korban khususnya korban perundungan siber.

Baca juga: Tokoh Pemuda Jakbar Soroti Maraknya Bullying di Sekolah

"Maksud saya, selain bullying konvensional, Satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada cyberbullying. Gangguan mental itu ancaman nyata," kata Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

"Idealnya, Satgas Anti Cyberbullying ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua," kata Hardjuno.

Ia menjelaskan, perundungan siber sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya merupakan problematika di bidang hukum, pendidikan, dan psikologi perkembangan. Riset yang dilakukan Hardjuno terkait cyberbullying menunjukkan pentingnya kebijakan non-penal (kebijakan di luar hukum pidana yang kuncinya adalah pencegahan dan pembaharuan pandangan masyarakat) sebagai upaya menanggulangi cyberbullying.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!