Tren Perundungan di Medsos Naik, Peran Satgas Anti Bullying Perlu Ditingkatkan
Senin, 13 November 2023 - 15:54 WIB
Founder sekaligus Ketua Yayasan SHW Center, Shri Hardjuno Wiwoho. FOTO/IST
JAKARTA - Tren kasus perundungan melalui media siber (cyberbullying) di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Karena itu, perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying sangat penting untuk memitigasi agar dampaknya tidak meluas.
Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center), Shri Hardjuno Wiwoho memaparkan, data UNICEF 2020 menemukan 45% anak berusia 14-24 tahun di seluruh dunia telah mengalami perundungan berbasis cyber sepanjang 2020. Data itu mirip dengan data dari Center for Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 yang meneliti siswa SMP dan SMA usia 13-18 di 34 provinsi di Indonesia.
Hasil riset menemukan 45,35% mengaku pernah menjadi korban. Adapun 38,41% lainnya menjadi pelaku. Platform yang sering digunakan untuk kasus cyberbullying antara lain WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
"Sehingga memang cyberbullying ini fenomena yang meresahkan. Cyberbullying lebih seram dari bullying biasa karena bisa 24 jam di-bully. Kapan saja, di mana saja, siapa saja, melalui medsos itu bisa di-bully dan bisa mem-bully juga. Mental generasi muda rusak gara-gara budaya cyberbullying," kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030, 68% penduduk berusia produktif. Dengan penetrasi media sosial yang begitu masif tapi perilaku cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi. Sebab generasi usia produktifnya lahir dari ekosistem cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki.
Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center), Shri Hardjuno Wiwoho memaparkan, data UNICEF 2020 menemukan 45% anak berusia 14-24 tahun di seluruh dunia telah mengalami perundungan berbasis cyber sepanjang 2020. Data itu mirip dengan data dari Center for Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 yang meneliti siswa SMP dan SMA usia 13-18 di 34 provinsi di Indonesia.
Hasil riset menemukan 45,35% mengaku pernah menjadi korban. Adapun 38,41% lainnya menjadi pelaku. Platform yang sering digunakan untuk kasus cyberbullying antara lain WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
"Sehingga memang cyberbullying ini fenomena yang meresahkan. Cyberbullying lebih seram dari bullying biasa karena bisa 24 jam di-bully. Kapan saja, di mana saja, siapa saja, melalui medsos itu bisa di-bully dan bisa mem-bully juga. Mental generasi muda rusak gara-gara budaya cyberbullying," kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030, 68% penduduk berusia produktif. Dengan penetrasi media sosial yang begitu masif tapi perilaku cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi. Sebab generasi usia produktifnya lahir dari ekosistem cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki.