Jubir TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum
Sabtu, 11 November 2023 - 13:34 WIB
"Dengan begitu, banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran," tegas Haris.
Artinya bahwa pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.
"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri," jelas.
Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.
"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi itu saja. Mengarah ke sana," ucap Haris.
Artinya bahwa pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.
"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri," jelas.
Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.
"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi itu saja. Mengarah ke sana," ucap Haris.
Lihat Juga :