Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Masih Berada di Luar Kota
Jum'at, 10 November 2023 - 17:59 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy dikabarkan masih berada di luar kota Jakarta. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham Situmorang menyebutkan, Prof Eddy saat ini berada di luar Jakarta. Namun, Situmorang tidak membeberkan secara detail perihal lokasi terkini yang bersangkutan. "Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Situmorang, Jumat (10/11/2023).
Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. KPK tidak merincikan identitas dari tiga tersangka lainnya. Namun, lembaga antirasuah menyebutkan tiga tersangka berperan sebagai penerima dan satu pemberi gratifikasi.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham Situmorang menyebutkan, Prof Eddy saat ini berada di luar Jakarta. Namun, Situmorang tidak membeberkan secara detail perihal lokasi terkini yang bersangkutan. "Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Situmorang, Jumat (10/11/2023).
Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. KPK tidak merincikan identitas dari tiga tersangka lainnya. Namun, lembaga antirasuah menyebutkan tiga tersangka berperan sebagai penerima dan satu pemberi gratifikasi.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham
Lihat Juga :