MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina
Jum'at, 10 November 2023 - 15:18 WIB
JAKARTA - Fatwa baru dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina . Setidaknya ada empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel .
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa ini juga kata dia, merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegasnya.
MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," katanya.
Adapun empat poin dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan yakni sebagai berikut:
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa ini juga kata dia, merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegasnya.
MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina," katanya.
Adapun empat poin dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan yakni sebagai berikut:
tulis komentar anda